DPRD Gelar Paripurna Raperda Perangkat Daerah
RADARLAMPUNG.CO.ID - Bupati Pesisir Barat A. Zulqoini Syarif menyampaikan nota penjelasan terhadap raperda usul kepala daerah tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 23/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Barat.
A. Zulqoini Syarif menyatakan, UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9/2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72/2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah, merupakan landasan bagi pemerintah daerah dalam pembentukan perangkat daerah.
\"Agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Pesisir Barat dapat lebih efisien, efektif, rasional, berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu dilakukan penataan perangkat daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan pemerintah kabupaten,\" kata A. Zulqoini Syarif dalam paripurna di DPRD Pesbar, Kamis (3/6). (cyi/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: